PELAKSANAAN REHABILITASI SOSIAL DI LAPAS KEROBOKAN, IMPLEMENTASI RESOLUSI PEMASYARAKATAN

CV UP

Kerobokan, INFO_PAS - Sebagai bentuk implementasi Resolusi Pemasyarakatan Tahun 2020, Kepala Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan secara resmi telah membuka kegiatan program Rehabilitasi Sosial T.A 2024 bagi narapidana kasus narkotika. Acara dihadiri langsung oleh Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali, yang diwakili oleh Kepala Sub Bidang Bimbingan dan Pengentasan Anak Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Kepala BNNK Badung yang diwakili Kepala Sub Bagian Umum dan Kepala Seksi Berantas, Komandan Distrik Militer 1611/Badung, Kepala Kepolisian Resor Badung yang diwakili Polsek Kuta Utara, Kepala Kejaksaan Negeri Badung yang diwakili Kepala Seksi Pidana Umum, Kabapas Kelas I Denpasar, dan Ketua Yayasan Dua Hati Bali.

Program Rehabilitasi Sosial ini akan dilaksanakan selama 6 (enam) bulan dengan jumlah peserta sebanyak 40 orang narapidana, nantinya para Residen atau peserta Rehab akan diberikan bekal pelatihan dan keterampilan. Tujuan Rehabilitasi Sosial ini untuk membantu narapidana yang telah terjerumus pada penyalahgunaan narkotika agar tidak mengulangi perbuatan yang melanggar hukum, serta dapat turut berperan aktif dalam pembangunan ketika nanti kembali ke masyarakat.

Dalam sambutannya Kepala BNNK Badung yang diwakili Kepala Sub Bagian Umum, Sang Putu Usfria Pradana menyampaikan, apresiasi kepada Lapas Kerobokan karena dapat menyelenggarakan Program Rehabilitasi Sosial bagi narapidana. Salah satu fungsi BNN yaitu mendukung pelaksanaan kegiatan rehabilitasi dan untuk itu BNNK Badung siap mendukung penuh seluruh rangkaian kegiatan rehabilitasi di Lapas Kelas IIA Kerobokan.

Kalapas Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho dalam sambutannya menjelaskan bahwa Program Rehabilitasi Sosial ini merupakan implementasi dari Resolusi Pemasyarakatan yang dicanangkan Direktur Jenderal Pemasyarakatan Tahun 2020. Resolusi Pemasyarakatan memuat 15 poin penting, dari 15 poin itu dua diantaranya berkaitan dengan penanganan permasalahan narkoba di Lembaga Pemasyarakatan, yaitu : Pemberian Rehabilitasi Medis dan Rehabilitasi Sosial bagi narapidana pengguna narkotika.

Melalui kegiatan Rehabilitasi Sosial ini diharapkan dapat merubah perilaku narapidana dari perilaku Adiktif (ketergantungan obat terlarang), menjadi perilaku yang Adaptif (mudah menyesuaikan diri dengan lingkungan/kebiasaan baru yang positif), serta memiliki kesadaran diri dan memulihkan perilaku hidup yang lebih bertanggung jawab akan masa depan sehingga dapat menjalankan fungsi sosialnya di lingkungan masyarakat dengan lebih baik, ujar Kalapas.

Kepala Lapas Kerobokan beserta seluruh jajaran berkomitmen penuh akan terus bersinergi, berkoordinasi dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum khususnya dalam upaya "Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika" di wilayah Denpasar dan Badung..🇮🇩❤️🇮🇩
(Media Lapas/Tim Humas)

1 UP

2 UP

3 UP

4 UP

5 UP

logo besar kuning
 
LAPAS KELAS IIA KEROBOKAN
KANWIL KEMENKUMHAM BALI 

Jalan Tangkuban Perahu Kerobokan Kuta Bali. Telp/Fax. (0361) 730193

Email Kehumasan

denpasarlapas@yahoo.co.id

Email Aduan
Pengaduan.kerobokan@gmail.com

Hari ini68
Kemarin156
Minggu ini68
Bulan ini3271
Total 31067

20-05-2024