Kerobokan, INFO_PAS - Pelayanan kunjungan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kerobokan memiliki perhatian khusus kepada protokol kesehatan dalam memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat dengan mengatur jadwal kunjungan Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) secara bergilir, yaitu setiap WBP diberikan kesempatan kunjungan tatap muka sekali dalam seminggu sesuai dengan wisma tempat tinggalnya. Hal ini dilakukan guna menghindari kerumunan sekaligus memfasilitasi secara optimal layanan kepada seluruh WBP. Dalam layanan kunjungan tatap muka, para pengunjung harus memenuhi ketentuan dan syarat ketika akan melakukan kunjungan diantaranya; membawa E-KTP atau kartu identitas, berpakaian sopan dan tidak memakai celana pendek, serta dilarang membawa benda terlarang sebagaimana diatur dalam Permenkumham RI Nomor 6 Tahun 2013 tentang Tata Tertib Lembaga Pemasyarakatan dan Rumah Tahanan Negara, yaitu: minuman keras & Narkoba, senjata api, alat elektronik (handphone & sejenisnya), senjata tajam, botol kaleng atau kaca, dan makanan berbau menyengat ataupun barang yang berbahan logam.
Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Kerobokan, RM. Kristyo Nugroho mengatakan bahwa kunjungan yang dilakukan dapat menjalin hubungan sosial dan emosional yang positif antara warga binaan dengan keluarga sebagai komunitas terkecil dari masyarakat. Hal Ini menunjukkan bahwa keluarga atau kerabat mereka masih peduli dan memberikan perhatian serta kasih sayangnya, sehingga dapat membawa pengaruh baik bagi kondisi psikis warga binaan.
“Melalui layanan kunjungan yang baik, diharapkan terbentuk jembatan emosional yang dapat lebih memperkuat ikatan antara warga binaan dengan keluarganya, sehingga dapat mendorong proses rekonsiliasi yang berkelanjutan", jelas Kalapas..🇮🇩❤🇮🇩
(Media Lapas/Tim Humas)